Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat

Aditya Eriza Fahmi - Rabu, 11 Desember 2019 | 08:45
Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat
TRIBUNJATIM.COM/PRADHITYA FAUZI

Jokowi Akan Terapkan Hukum Mati bagi Koruptor, Anggota DPR ini Malah Berikan Pernyataan Mengejutkan: Kalau Cuma 100 Juta Ngapain Dihukum Mati, Kasihan Kan Masih Bisa Bertobat

Baca: Respons ICW Sikapi Pernyataan Jokowi Soal Hukuman Mati Bagi Koruptor

Adies mengatakan, harus ada batasan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh koruptor untuk menentukan apakah koruptor itu layak diberikan hukuman mati atau tidak. Hal ini dinilai dapat menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

"Misalnya di bawah 1 juta, di bawah 1 miliar, di atas 10 miliar, sampai triliunan itu harus ada batasan hukumannya, agar memberikan efek jera kepada mereka agar supaya tidak main-main lagi membawa uang negara triliunan," ucapnya.

Lebih lanjut, Adies mengatakan, jika masyarakat menyampaikan aspirasi untuk menghukum mati para koruptor yang merugikan negara hingga triliunan adalah hal yang wajar.

Baca Juga: MotoGP 2020 Bertambah jadi 20 Putaran, Pembalap Yamaha, Valentino Rossi dan Maverick Vinales Malah Beda Pendapat

Menurut Adies, Komisi III akan membahas aspirasi tersebut bersama ahli-ahli hukum dan pemerintah.

"Tinggal keinginan masyarakat, kalau masyarakat sebagian besar menginginkan tentunya DPR harus melaksanakan keinginan masyarakat tersebut, tidak bisa kita," pungkasnya.

Berawal dari Jokowi

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyebutkan bahwa aturan hukuman mati untuk koruptor bisa saja diterapkan jika memang ada kehendak yang kuat dari masyarakat.

Menurut Jokowi, penerapan hukuman mati dapat diatur sebagai salah satu sanksi pemidanaan dalam Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui mekanisme revisi di DPR.

Baca Juga: Makin Tancapkan 'Cakar' di Dunia Fashion, Putri Presiden Kahiyang Ayu Kembali Hadiri Acara Fashion Show, Penampilannya Sukses Curi Perhatian!

"Itu yang pertama kehendak masyarakat, kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU pidana tipikor, itu (bisa) dimasukkan," kata Jokowi usai menghadiri pentas drama 'Prestasi Tanpa Korupsi' di SMK 57, Jakarta, Senin (9/12/2019).

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x