Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil juga memberikan pendapatnya mengenai pernyataan Presiden Jokowi mengenai hukuman mati untuk koruptor.
Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan, hukuman mati bisa diterapkan bagi pencuri uang negara atau koruptor.
Wacana ini muncul saat presiden menjawab pertanyaan siswa SMK, yang bertepatan dengan peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Senin (9/12/2019).
Nasir Djamil mengatakan, Presiden Jokowi keliru jika mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat.
Menurutnya, ada Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah mengatur hukuman bagi koruptor.
"Menurut saya Pak Jokowi itu keliru kalau mengatakan bahwa hukuman mati berdasarkan kehendak masyarakat, karena UU Tipikor sendiri itu mengatur," ujar Nasir Djamil dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (10/12/2019).
Menurut Nasir, peraturan hukuman mati telah termuat dalam Undang Undang Hak Asasi Manusia, Undang Undang Psikotropika dan Undang Undang Tipikor.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul"Anggota DPR: Kalau Korupsi Cuma Rp 100 Juta Ngapain Dihukum Mati? Kan Masih Bisa Bertobat".