Dikutip Tribun Kaltim, Rumah Tahanan (Rutan) Klas II A Samarinda yang terletak di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Utara telah memberikan asimilasi atau bebas bersyarat kepada 141 warga binaan.
Namun 4 diantaranya malah menolak hingga hanya 137 yang menerima hal tersebut.
Salah satunya adalah seorang warga binaan yang bernama Ambo (43).
Ia mendekam dipenjara terkait kasus narkoba.
Ambo sendiri divonis 4,5 tahun dan telah menjalani masa tahanannya selama 2,5 tahun.
Ia menolak asimilasi ini karena dirinya sudah tak memiliki keluarga di Samarinda.
"Sudah seperti rumah sendiri dan banyak kegiatannya, seperti olahraga, bantu-bantu angkat makanan dari teman yang dibesuk," ungkapnya.
"Kalau saya selama di sini, biar sekali tidak ada yang jenguk, kalau istri sudah diambil orang, setelah saya masuk dua bulan dia minta cerai, karena gak tahan," sambungnya.
Ambo sendiri juga mengaku kalau memakai barang haram tersebut saat merantau bersama sang istri ke Kota Tepian dan berdagang Ikan di Pasar Segiri.
"Iya, saya pakai narkoba karena lingkungannya seperti itu, jadi ditawarin teman," jelasnya.