Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Driver Ojol ini Protes Penerapan PSBB dengan Bernada Provokasi, Polisi Langsung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Aditya Eriza Fahmi - Selasa, 14 April 2020 | 10:30
Driver Ojol ini Protes Penerapan PSBB dengan Bernada Provokasi, Polisi Langsung Gerak Cepat Tangkap Pelaku
Kolase: Instagram/lambe_turah

Driver Ojol ini Protes Penerapan PSBB dengan Bernada Provokasi, Polisi Langsung Gerak Cepat Tangkap Pelaku

Sementara Pergub ini dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Baca Juga: Putri Sematawayang Glenn Fredly Tunjukkan Perilaku Tak Biasa Sehari Setelah Ayahnya Meninggal, Nangis Saat Nama Suami Mutia Ayu Disebut

Dalam aturan ini, driver ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang bukan orang.

Sayangnya kini larangan tersebut malah menjadi polemik.

Ini karena Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang namun dengan beberapa syarat tertentu.

Lantaran munculnya aturan yang saling bertentangan ini, kepolisian malah menjadi bingung dalam penegakan hukum.

Baca Juga: Mayangsari Kebakaran Jenggot Ada yang Ngaku Dirinya di Media Sosial, Istri Bambang Trihatmodjo Marah Tahu Isinya: Totaly Fake Account!

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.

"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.

Baca Juga: Menikah Meski Tanpa Restu Ibu, Angbeen Rishi Mengaku Tak Banyak Menuntut Suami, Tapi Justru Diberi Kemewahan Ini oleh Adly Fairuz

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x