Sementara Pergub ini dibuat mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dalam aturan ini, driver ojol hanya boleh beroperasi mengangkut barang bukan orang.
Sayangnya kini larangan tersebut malah menjadi polemik.
Ini karena Menteri Perhubungan mengeluarkan peraturan Menhub yang mengizinkan ojol membawa penumpang namun dengan beberapa syarat tertentu.
Lantaran munculnya aturan yang saling bertentangan ini, kepolisian malah menjadi bingung dalam penegakan hukum.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo mengatakan kalau pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan pihak lain agar ada kesesuaian penerapan di lapangan.
"Kita akan diskusikan ini dengan Dinas Pehubungan sehingga nanti ada kesesuaian langkah dengan instansi terkait, khususnya untuk pemberlakuan di DKI Jakarta," tuturnya.