Follow Us

Bikin Onar lagi, Napi yang Mendapatkan Asimilasi dan Dibebaskan akan Mendapatkan Hukuman Berat apabila kembali Melakukan Kejahatan

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 11 April 2020 | 11:15
Inilah hukuman berat yang para napi akan terima apabila kembali melakukan kejahatan.
Kompas.com

Inilah hukuman berat yang para napi akan terima apabila kembali melakukan kejahatan.

Suar.ID - Hingga Selasa (8/4/2020), Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM mencatat ada 35.676 narapidana yang dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.

Mereka dibebaskan melalui program asimilasi dan integrasi sebagai bentuk pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) di wilayah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.

"Menginfokan asimilasi dan integrasi narapidana dan anak tanggal 8 April 2020 jam 9.00 WIB total 35.676 (narapidana)," kata Kepala Bagian Humas dan Publikasi Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti.

Narapidana yang dikeluarkan melalui program asimilasi dan integrasi berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM, akan dikembalikan ke lembaga pemasyarakatan jika melanggar aturan.

Baca Juga: Tegaskan Tak Akan Bebaskan Napi Koruptor di Tengah Pandemi Corona, Jokowi: Tidak Pernah Kita Bicarakan dalam Rapat

Plt Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho menyatakan, Nugroho mengatakan peraturan asimilasi dan integrasi itu sebelumnya telah disosialisasikan para petugas lapas kepada narapidana.

"Secara tegas sudah disampaikan kepada mereka apabila mereka melanggar semua aturan disiplin tersebut, asimilasi dan integrasi akan dicabut dan mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru setelah putusan hakim," kata Nugroho dalam keterangan tertulis, Jumat (10/4/2020), melansir dari Kompas.com.

Ia menyatakan meski para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dianggap telah memenuhi syarat, pemantauan terhadap mereka terus dilakukan.

Menurut Nugroho, kepala lapas, rumah tahanan, dan balai pemasyarakatan memantau para napi yang mendapatkan asimilasi dan integrasi dengan membentuk grup atau jaringan komunikasi virtual.

Baca Juga: Cegah Penyebaran Virus Corona di Penjara, Yasonna Ingin Bebaskan Koruptor, Begini Reaksi Najwa Shihab : Alasan in Mengada-ada Ketika Berbicara Soal Napi Koruptor...

"Seperti Lapas Kelas I Tangerang yang melakukan pengawasan lanjutan dengan membentuk grup WhatsApp, agar komunikasi dengan mereka yang asimilasi dan integrasi terus terjaga, juga Bapas yang melakukan pembimbingan dan pengawasan secara online melalui video call dan layanan sejenis," jelasnya.

Nugroho berharap koordinasi dengan Polri hingga Badan Narkotika Nasional (BNN) pun terus dilakukan untuk memudahkan penindakan jika ada napi yang melanggar aturan.

"Saya berharap para Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan terus lakukan pemantauan narapidana dan tetap berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Pengadilan, atau BNN agar program asimilasi dan integrasi tidak menimbulkan keresahan dalam masyarakat," ujarnya.

"Jika narapidana yang telah dirumahkan kembali berulah, harus langsung ditindak," imbuh Nugroho.

Baca Juga: Baru Beberapa Hari Mendekam di Penjara, Lucinta Luna Sudah Mengutang Ratusan Ribu kepada Napi lain hingga Membuat Abash Geleng-geleng Kepala!

Ia pun kembali menegaskan bahwa para napi yang melanggar aturan setelah mendapatkan hak asimilasi dan integrasi akan kembali menjalankan sisa pidana di lapas.

Selain itu, para napi juga akan dimasukan ke sel pengasingan dan tidak diberikan remisi sampai waktu tertentu.

"Selain dicabut hak asimilasi dan integrasinya, menjalankan sisa pidananya kembali dalam lembaga ditambah pidana yang baru, juga harus dimasukkan ke dalam straft cell (sel pengasingan), dan tidak diberikan hak remisi sampai waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ini sebagai konsekuensi atas aturan yang sudah dilanggar," kata Nugroho.

Sekretaris Dirjen PAS, Ibnu Chuldun berharap masyarakat dapat menerima dengan baik para napi yang baru dikeluarkan dari lapas atas program asimilasi dan integrasi Kemenkumham.

Baca Juga: Harus Ikhlas Tidur Untel-untelan Bareng 17 Orang dalam 1 Sel, Roro Fitria Dikabarkan Bebas dari Penjara Bareng 3.000 Napi Narkotika Lainnya

Menurutnya, dukungan dari lingkungan sekitar sangat penting agar para napi dapat kembali menjalani kehidupan sosial seperti sedia kala.

"Masyarakat adalah salah satu pilar penting keberhasilan program pembinaan di dalam lembaga pemasyarakatan."

"Jika masyarakat menolak, maka sia-sia pembinaan yang telah dilakukan oleh pemasyarakatan," kata Chuldun.

Sementara itu, di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, seorang napi berinisial RU yang baru saja dibebaskan dari program itu dipergoki warga hendak mencuri.

Baca Juga: Curhat Pilu Mantan Ratu Keraton Agung Sejagat yang jadi Bahan Lelucon para Napi di Lapas, Fanni Aminadia: Don't Judge a Book by Its Cover only

RU akhirnya diamankan aparat keamanan.

RU menjadi bulan-bulanan warga pada Rabu (8/4/2020) pukul 08.00 Wita di Dusun Ulugalung, Desa Lempa, Kecamatan Pammana, saat memanjat dinding rumah panggung milik warga.

"Saya lihat pas manjat dinding lewat atap kamar mandi, jadi saya berteriak panggil tetangga," kata seorang warga bernama Ahmad.

Akibat dari peristiwa ini, RU mendapatkan sejumlah luka akibat lemparan batu dan benda tumpul.

Baca Juga: Memiliki 5 Ring di Jantungnya dan Kolaps saat Bertugas Menjadi Wakil Rakyat, Adian Napitupulu Mengaku Pengobatannya di Singapura tak Dibayar Negara dan Dikacangin oleh Sosok Ini!

Personel kepolisian segera tiba di lokasi dan membawa RU ke Mapolsek Pammana untuk menjalani pemeriksaan.

"Iya, memang benar ada kejadian dan tersangka sekarang telah kami amankan di kantor guna menjalani pemeriksaan" kata Kapolsek Pammana AKP Sayyid Qurais.

(Kompas.com/Tsarina Maharani)

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular