Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Aditya Eriza Fahmi - Jumat, 10 April 2020 | 09:00
Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako
Tangkap Layar YouTube/KOMPAS TV

Hari ini Jakarta Mulai Berlakukan PSBB, Berikut ini Panduan Untuk ke ATM, Pesan Ojol, ke Bank,Hingga Belanja Sembako

Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.

Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.

Baca Juga: Geger, padahal tidak ada Laki-laki, Puluhan Tahanan di Lapas Khusus Wanita Ini Hamil Mendadak! Bagaimana Bisa?

"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.

Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).

Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.

Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.

Baca Juga: Diduga Minum Es Teler Dicampur Obat Bius, Siswi SMK ini Kaget Saat Terbangun dalam Keadaan Setengah Telanjang Dipelukan Sosok yang Dikenalnya, Begini Kisahnya...

"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.

Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.

Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.

Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x