Warga masih bisa menggunakan kendaraan pribadi maupun kendaraan umum namun dengan membatasi jumlah penumpangnya.
Ini juga berlaku untuk akses keluar kota.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing.
Artinya, kendaraan-kendaraan itu jumlah penumpang per kendaraannya supaya dibatasi," ucap Anies dalam pernyataan pers melalui youtube pada Selasa (7/4/2020).
Untuk transportasi barang, dibatasi hanya untuk mengangkut barang-barang kebutuhan dasar.
Anies juga mengatakan, ada pembatasan operasi untuk kendaraan umum.
"Terkait dengan transportasi, transportasi umum akan dibatasi jumlah penumpang.
Per kendaraan umum akan dibatasi jam operasinya dari jam 6 pagi sampai jam 6 sore," tambahnya.
Untuk jumlah penumpang, tidak boleh membawa penumpang lebih dari 50% kapasitas kendaraan tersebut.
Keputusan tersebut diperlukan untuk mematuhi physical distancing.