Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sempat Dihujat Habis-habisan, Akhirnya Menkumham Yasonna Laoly Beberkan Sosok yang Memberinya Ide untuk Membebaskan Para Koruptor: I Take It

Ervananto Ekadilla - Kamis, 09 April 2020 | 17:00
Menkumham Yasonna Laoly akhirnya Membeberkan sosok yang memberinya ide untuk membebaskan para koruptor.
Tribunnews

Menkumham Yasonna Laoly akhirnya Membeberkan sosok yang memberinya ide untuk membebaskan para koruptor.

Pria kelahiran Tapanuli tersebut lanjut menjelaskan bahwa pembebasan napi tidak hanya dilakukan di Indonesia, namun di seluruh dunia.

"Ini dilakukan di seluruh dunia Pak Karni," terang Yasonna.

Yasonna mencontohkan Iran yang telah membebaskan 85 ribu napi, dan memberikan amnesti bagi 10 ribu tahanan politik mereka.

Baca Juga: Wacana Yasonna Laoly Terkabul, Inilah Deretan Koruptor Kondang yang Berpeluang Bebas di Tengah Wabah Virus Corona, Setya Novanto Masuk Daftar

"Saya disurati Dubes Iran untuk membebaskan, dan memberi perhatian pada napi-napi warga negara Iran, tapi ketentuan perundang-undangan, saya tidak memungkinkan melakukan itu," kata Yasonna.

"Polandia membebaskan 20 ribu, Amerika, California membebaskan 3.500, New York 1.000, masing-masing negara bagian mengeluarkan banyak."

Yasonna kemudian mencontohkan negara-negara yang tidak melakukan pembebasan narapidana justru mengalami kerusuhan.

"Dan negara-negara yang enggan melakukan pembebasan napi di tengah badai konflik Covid-19 mengalami kerusuhan," katanya.

Baca Juga: Warga Tanjung Priok Protes Pernyataan Yasonna, Mereka Akan Lakukan Ini Jika Menteri Hukum dan HAM Tersebut Tak Minta Maaf dalam Kurun 2x24 Jam

Negara-negara yang dicontohkan Yasonna mengalami kerusuhan karena konflik dengan napi di antaranya adalah Thailand, Italia, dan Kolombia.

Merujuk dari imbauan PBB, akhirnya Yasonna membicarakan masalah tersebut dengan Presiden Jokowi.

"Dan setelah memerhatikan kondisi real (lapangan -red) di lapas kami yang sangat over (kelebihan) kapasitas, kami berkumpul dengan teman-teman memperhatikan imbauan dari Komisioner Tinggi HAM PBB, kami berpendapat bahwa kita harus membebaskan dengan beberapa persyaratan tertentu," kata Yasonna.

Source : Tribun Wow Youtube Indonesia Lawyer Club (ILC)

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x