Karena itu, penyidik akan memanggil saksi untuk proses penyelidikan kasus ini.
“Kita sudah jadwalkan pemeriksaan saksi dari pihak korban pada Rabu lusa (besok)."
"Mereka yang akan kita panggil sebagai saksi adalah aparat desa yang berada di lokasi saat kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Saksi lain yang akan diperiksa adalah dari pihak terlapor atau orang yang mengupload pertama kali video tersebut di media sosial.
Dalam kasus tersebut, kata Kasat Reskrim, butuh saksi dari ahli bahasa.
Kemudian juga dibutuhkan ahli telekomunikasi untuk memastikan apakah benar yang mengupload adalah terlapor.
“Kalau nanti ahli menyatakan itu termasuk penghinaan atau pencemaran nama baik, baru ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidik,” jelas Kasat Reskrim.
Ditambahkan, untuk saat ini barang bukti yang diamankan adalah video dan percakapan di media sosial terkait video tersebut.
“Baru itu barang bukti yang kita amankan untuk saat ini,” ungkapnya.