Follow Us

Heboh Kasus 'Nth Room' di Korea Selatan: Banyak Video Menunjukkan Anak Kecil Disiksa secara Seksual, Tersangka: Hidupku Tak Terhentikan sebagai Iblis

Adrie P. Saputra - Senin, 06 April 2020 | 12:45
Cho Ju-bin
koreatimes.co.kr

Cho Ju-bin

Para tersangka menggunakan informasi ini untuk mengancam dan menghukum korban yang menolak untuk bekerja sama.

Para korban juga diperdaya untuk mengirimkan gambar-gambar seksual tentang diri mereka sendiri dengan imbalan pekerjaan bergaji tinggi yang sebenarnya nihil.

Para tersangka kemudian memperbudak para korban dengan mengancam akan membagikan foto-foto telanjang mereka jika mereka tidak patuh, dan memaksa mereka untuk memotret diri mereka sendiri melakukan tindakan seksual dan tidak manusiawi.

Dengan menggunakan informasi pribadi korban, para pengeksploitasi juga melacak mereka, memerkosa mereka, merekam adegan itu dan mempublikasikannya di Ntr Room.

Hal Mengerikan yang Terjadi di Ntr Room

Baca Juga: Inilah Detik-detik Seorang Ayah Ditembak Mati Oleh Seorang Pria, Sempat Tenangkan Anaknya dan Serahkan ke Pengasuh

Cho Ju-bin
Korea Times

Cho Ju-bin

Menurut berbagai laporan, para korban dipaksa untuk melakukan tindakan yang mengerikan seperti memotong puting susu, berhubungan seks dengan saudara laki-laki, mengukir kata "budak" di kulit mereka dengan pisau, memasukkan gunting ke dalam vagina mereka, memakan kotoran dan diperkosa.

Video-video ini diposting ke "Nth Room" di Telegram di mana sekitar 260.000 pengguna membayar dari 200.000 won (Rp 2,6 juta) hingga 1,5 juta won (Rp 20 juta) untuk menonton video ini, lapor The Korea Times.

Kasus ini telah memicu kemarahan publik dengan jutaan orang menandatangani petisi dan membuat tagar di media sosial, menuntut hukuman yang setimpal terhadap para tersangka.

Pada 23 Maret 2020, hampir 2,3 juta orang telah menandatangani petisi online di sebuah situs web yang dijalankan oleh kantor kepresidenan, menuntut polisi untuk mengungkapkan identitas para tersangka.

Jumlah tanda tangan telah menandai jumlah dukungan tertinggi untuk petisi di situs web kepresidenan.

Source : koreatimes.co.kr

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest