Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Terlanjur Bayar Iuran Berlebih? Tenang, BPJS Kesehatan Bakal Lakukan Ini

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 04 April 2020 | 07:30
BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Ia melanjutkan, jika tidak terdapat aturan baru dalam kurun waktu itu, Pepres 75/2019 pasal 34 dianggap tidak memiliki kekuatan hukum atau dibatalkan.

“Intinya dalam waktu 90 hari ke depan setelah salinan keputusan diumumkan resmi, BPJS Kesehatan menunggu terbitnya Perpres pengganti. Saat ini sedang proses,” ujar Iqbal.

BPJS Kesehatan juga telah menyurati Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah yang bisa dilakukan BPJS Kesehatan selanjutnya dalam mengeksekusi putusan MA. (Anggara Wikan Prasetya/Kompas.com)

Baca Juga: Jenazah Pasien Covid-19 Ditolak 4 Kecamatan di Banyumas, Bupati Minta Maaf dan Pimpin Langsung Pembongkaran Makam, Aksinya Tuai Dukungan Warga

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul BPJS Kesehatan Segera Kembalikan Kelebihan Pembayaran Iuran Peserta Segmen PBPU

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x