Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Sudah Terlanjur Bayar Iuran Berlebih? Tenang, BPJS Kesehatan Bakal Lakukan Ini

Rahma Imanina Hasfi - Sabtu, 04 April 2020 | 07:30
BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.
Tribunnews

BPJS kesehatan yang terus mendapatkan masalah.

Suar.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan segera mengembalikan kelebihan pembayaran iuran peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Hal itu dilatarbelakangi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait pembatalan iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk segmen PBPU yang telah tayang di situs web resmi MA, Selasa (31/3/2020).

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma’ruf.

Baca Juga: Dipenjara saat Wabah Corona, Beginilah Kondisi Lucinta Luna Kini, Aktif Ikut kegiatan Seni Suara dan Seni Tari

Ia melanjutkan, dana itu akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru atau disesuaikan dengan arahan pemerintah.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, misal apakah kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran bulan berikutnya untuk peserta,” ujar Iqbal.

Tindak lanjuti keputusan MA Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2011 Pasal 8 ayat 1 sendiri berbunyi; Panitera MA mencantumkan petikan putusan dalam berita negara dan dipublikasikan atas biaya negara.

Sementara itu, ayat 2 berbunyi; Dalam hal 90 hari setelah putusan MA tersebut dikirim kepada badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan tersebut, ternyata pejabat yang bersangkutan tidak melaksanakan kewajibannya, demi hukum Peraturan Perundang-undangan, yang bersangkutan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Baca Juga: Hasil Kajian Ahli, Minggu Kedua April Fase Kritis Covid-19 di Indonesia, Kapan Virus Corona Berakhir? Simak Jawabannya

Oleh karena itu, BPJS pun telah mempelajari dan siap menjalankan putusan MA.

Kini pemerintah dan kementerian terkait sedang menindaklanjuti putusan itu dan sedang disusun Perpres pengganti.

“Melihat aturan di atas, tindak lanjut putusan MA dapat dieksekusi tergugat dalam kurun waktu 90 hari melalui aturan baru,” ujar Iqbal.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x