Suar.ID -Seperti yang kita ketahui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kini mengalami tunggakan yang begitu besar.
Bahkan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyebutkan kalau hal tersebut salah satu penyebabnya adalah karena tindakan dari dokter.
Kini Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pun mulai angkat bicara karena mendapatkan tudingan tersebut.
Menurut Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota IDI Dr HN Nazar, prosedur penanganan medis yang dilakukan dokter telah diatur di dalam sebuah mekanisme yang sangat ketat.
Mulai dari clinical pathway (CP) di tingkat dokter, Pedoman Pelayanan Kesehatan (PPK) di level profesi, hingga Pedoman Nasional Pelaksanaan Praktek Kesehatan (PNPPK) di tingkat nasional.
"Nah, semuanya itu harus masuk di situ.
"Kalau ada selisihnya, bukan hanya di rumah sakit, dari pembayar yaitu asuransi dan BPJS, tapi dari etika pasti akan kena sanksi berupa sanksi etika dan sanksi profesi," kata Nazar dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (1/12/2019).
Ia mencontohkan, di dalam penanganan kanker yang membutuhkan tindakan kemoterapi, maka ada sejumlah prosedur berlapis yang harus dilalui.
Jika prosedur tersebut tidak dijalankan, maka BPJS juga tidak akan menanggung biaya yang dikeluarkan rumah sakit.