Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Kartu Pra Kerja yang Berisi Saldo hingga Rp 7 Juta Bukan Dibagi-bagikan kepada para Pengangguran, Simak Penjelasan Selengkapnya...

Adrie Saputra - Senin, 02 Desember 2019 | 11:30
Presiden Joko Widodo
Antara

Presiden Joko Widodo

Suar.ID -Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan merealisasikan pembagian kartu Pra Kerja kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kartu Pra kerja ini bukan dibagi-bagikan kepada masyarakat yang pengangguran.

Kartu ini diperuntukkan kepada Pencari kerja, buruh yang terkena pemotongan hak kerja (PHK), dan pengantin baru dengan kategori tertentu.

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko-PMK), Muhadjir Effendy ketika ditemui di Universitas Muhammadiyah Malang, Sabtu (30/11/2019), mengatakan, kartu Pra Kerja dibagikan kepada para pengantin baru yang masuk kategori miskin.

Baca Juga: Viral Jokowi Terjebak Macet, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Tanggapi dengan Ungkapkan Peningkatan Kualitas di Ibukota saat Ini Dibandingkan dengan Masa Kepemimpinan Ahok

"Kemarin waktu rapat terbatas sudah diputuskan oleh pak Presiden bahwa nanti yang mengkoordinasi adalah pak Menko Perekonomian, Airlangga Hartato," ujarnya.

Ia menjelaskan pemberian Kartu Pra Kerja kepada para pengantin baru ini masuk kedalam program sertifikasi nikah.

Setelah calon pengantin menyelesaikan bimbingan nikah selama tiga bulan, mereka yang tidak mempunyai sumber penghasilan diperkenankan mengikuti pelatihan lanjutan alias pra kerja.

"Jadi Kartu Pra Kerja ini bukan kartu yang dibagikan kepada para pengangur."

Baca Juga: Atlet Indonesia Dipulangkan dari SEA Games Karena Dituding tak Perawan, Hotman Paris Geram hingga Singgung Masa Lalu Menteri Jokowi Ini!

"Uang (yang ada di dalam kartu) itu digunakan untuk membiayai program pelatihan yang diambil oleh para pencari kerja atau yang terkena PHK dan ingin mendapatkan pekerjaan baru," katanya.

Selain pelatihan pra kerja, pengantin baru yang memilih membuka usaha sendiri ketimbang bekerja juga dimudahkan untuk memperoleh kredit usaha rakyat (KUR).

Source :Kompas.comSurya.co.idBangkapos.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x