Suar.ID - Maraknya kemunculan ular di permukiman masyarakat Jakarta dan sekitarnya, tentunya membuat resah warga.
Namun, tak usah khawatir soal biaya pengobatan jika terkena gigitan ular.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Ma'ruf memastikan, seluruh pembiayaan masyarakat yang tergigit ular dan membutuhkan serum anti-bisa di rumah sakit dapat ditanggung BPJS Kesehatan.
"Manfaat program JKN-KIS (Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat) ini diatur dalam regulasi, ada klausul di Perpres 82 tahun 2018 pasal 52 yang menjelaskan manfaat yang tidak dijamin."
"Karena tidak diatur dalam pasal 52, maka bisa dicover (ditanggung) dalam JKN," kata Iqbal saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Seperti yang terjadi di Depok, seorang bocah berinisial RAS (8) tergigit ular kobra saat bermain bersama temannya di sekitar rumahnya, Jalan Kemiri Jaya, Beji, Depok, Sabtu (14/12/2019) lalu.
Akibat tergigit ular, RAS harus dilarikan ke rumah sakit terdekat di rumahnya.
Kini, kondisinya membaik karena langsung diberikan serum anti-bisa ular oleh pihak rumah sakit.
Iqbal menambahkan, tak ada batasan jenis serum anti-bisa ular tertentu yang ditanggung BPJS kepada korban.
Artinya, seluruh jenis serum anti-bisa ular dapat di-cover.