Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pilkada 2020 Resmi Ditunda karena Pandemi Corona, Begini 3 Opsi Pelaksanaannya, Anggarannya Direlokasi Kemana?

Ervananto Ekadilla - Selasa, 31 Maret 2020 | 12:00
Pilkada 2020 ditunda, begini 3 opsi pelaksanaannya, kemana anggarannya direalokasikan?
Kompas

Pilkada 2020 ditunda, begini 3 opsi pelaksanaannya, kemana anggarannya direalokasikan?

Opsi ini diambil apabila tahapan pilkada pra-pemungutan suara bisa dimulai pada akhir Mei tahun ini.

Alternatif kedua, penundaan dilakukan selama enam bulan dari jadwal awal, yaitu 17 Maret 2021.

Baca Juga: Diduga Terima Suap dari Politikus PDI Perjuangan, Sosok yang Ngotot Larang Eks Koruptor Ikut Pilkada Ini Kini Jadi Tersangka Suap

Pilihan ketiga, pemungutan suara pilkada ditunda selama 12 bulan, yakni hingga 29 September 2021.

"Masih muncul beberapa pendapat yang berbeda, namun yang sudah mulai mengerucut bahwa tanpaknya Pilkada 2020 tidak bisa dilaksanakan pada tahun 2020," ujar Pramono.

"Keputusan soal opsi-opsi di atas akan diambil tiga pihak yaitu KPU, pemerintah, dan DPR pada pertemuan berikutnya," kata dia.

Pramono menyampaikan, dalam RDP juga disepakati bahwa penundaan hari pemungutan suara Pilkada 2020 ini akan diatur melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).

Baca Juga: Masih Ingat Konsep Mencegah Banjir Anies Baswedan saat Pilkada 2017 'Air Dimasukkan Bumi, bukan ke Laut'? Apakah setelah Menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta Kebijakannya Masih Sama?

Revisi undang-undang dinilai tak memungkinkan untuk situasi sekarang ini, lantaran langkah itu memerlukan rapat pembahasan oleh Komisi II dan DPR secara intensif.

Padahal, saat ini tengah diterapkan social distancing dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Terakhir, menurut Pramono, RDP juga menyepakati bahwa anggaran pilkada yang belum dipakai perlu direalokasi oleh pemerintah daerah masing-masing untuk penyelesaian penanganan pandemi corona.

"Semua sepakat bahwa penanganan pandemi harus lebih didahulukan dibanding kontestasi politik," kata dia.

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x