Suar.ID -Pilkada serentak 2020 resmi ditunda usai Pemerintah bersama DPR dan KPU RI mencapai kesepakatan.
Pemungutan suara pemilihan Pilkada serentak 2020 semestinya dilaksanakan pada 23 September 2020.
Penundaan ini dilakukan menyusul semakin meluasnya pandemi Covid-19 di Indonesia.
1. Pilkada 2020 Ditunda, Ini Tiga Opsi Terkait Pelaksanaannya
Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPR bersama KPU dan Kemendagri, Senin (30/3/2020) sore.
"Pada prinsipnya semua pihak yaitu Komisi II, Mendagri, Bawaslu, dan DKPP setuju Pilkada 2020 ditunda."
"Namun, belum sampai pada kesimpulan kapan ditundanya," kata Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi saat dikonfirmasi wartawan, melansir dariKompas.comSenin (30/3/2020).
Pramono menyampaikan, ada tiga opsi penundaan waktu pilkada yang disepakati dalam RDP.
Opsi pertama, penundaan selama tiga bulan dari jadwal pemungutan suara awal, yaitu 9 Desember 2020.