Sementara itu, PT Angkasa Pura I (Persero) Tbk alias AP I turut menanggapi hal tersebut.
Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi mengatakan, pihaknya tengah menunggu keputusan Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Pasalnya, PT Angkasa Pura selaku pengelola bandara tidak berada dalam wewenang dalam penutupan bandara.
Penutupan bandara berada dalam kewenangan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan.
"Prosesnya sedang dipastikan oleh Kemenhub."
"Kita mengikuti apa yang diarahkan," kata Fahmi dalam konferensi video, Sabtu (28/3/2020), dikutip Kompas.com.
Makassar
Sementara itu, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, memutuskan untuk memberlakukan karantina parsial.
Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar membuka kemungkinan dilakukan lockdown.
Namun, diputuskan status kota hanya diberlakukan karantina parsial setelah adanya beberapa pertimbangan.