Follow Us

Presiden Jokowi Berikan Intruksi Terbaru Terkait Wabah Virus Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

Aditya Eriza Fahmi - Senin, 30 Maret 2020 | 20:00
Presiden Jokowi Berikan Intruksi Terbaru Terkait Wabah Virus Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil
Instagram @jokowi

Presiden Jokowi Berikan Intruksi Terbaru Terkait Wabah Virus Corona, Sebut Pembatasan Sosial Skala Besar dan Darurat Sipil

Melansir Kompas.com, hal itu disampaikan Pejabat Walikota Makassar Iqbal Suhaeb dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/3/2020).

Iqbal Suhaeb mengatakan, Pemkot Makassar belum menerapkan kebijakan lockdown untuk menghentikan penyebaran Covid-19 di Makassar.

Baca Juga: Lama Menjanda hingga Jadi Istri ke-4 Pengacara Kondang tapi Cuma Bertahan Sebulan, Artis Five Vi Akhirnya Ungkap Alasannya Trauma Menjalin Hubungan Baru, Pernah Alami KDRT?

Ia menambahkan, penetapan karantina parsial dikarenakan Kota Makassar merupakan ibu kota provinsi

Sehingga, diberlakukannya karantina parsial yang menutup akses pemukiman warga.

"Secara keseluruhan itu tidak mungkin kita lakukan lockdown, mengingat Makassar sebagai ibu kota provinsi, sekaligus kota transit dari barat ke timur, begitu juga sebaliknya."

"Tetapi yang sedang kita rencanakan karantina parsial, yakni menutup akses keluar dan masuk pada pemukiman-pemukiman atau perumahan-perumahan yang teridentifikasi ada warga dengan status PDP atau positif,” paparnya.

Baca Juga: Lama Tak Terdengar Kabarnya Usai Putus dari Roy Kiyoshi, Mantan Istri Komedian Aming Ini Bikin Geger Netizen: Jakun Aku Menghilang

Ciamis

Bupati Ciamis Herdiat Sunarya juga memutuskan untuk menerapkan karantina lokal terbatas di wilayahnya.

Kebijakan local lockdown diambil karena jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 di Kabupaten Ciamis yang melonjak dalam tiga hari ini.

"Dalam tiga hari ini begitu luar biasa lonjakan ODP, terutama pemudik ke Ciamis dari zona merah."

Editor : Suar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular