Suar.ID - Langkah lockdown untuk memerangi penyebaran virus corona telah diterapkan di sejumlah negar.
Semantara di Indonesia, pemerintah sempat mengumunkan tak berencana melakukan lockdown.
Namun hal tersebut justru membuat desakan untuk lockdown setelah Virus Corona tak kunjung menurun semakin kencang.
Beberapa wilayah pun telah melakukan lockdown secara mandiri.
Menanggapi hal tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) soal karantina wilayah akan dibahas.
Namun, lockdown yang dimaksudkan berkaca pada negara Belanda.
Karantina wilayah yang akan ditetapkan di Indonesia ini menurut Mahfud MD, pemerintah mengadopsi pada penerapan lockdown yang diberlakukan di Belanda.
“Yang kita inginkan seperti di Netherland itu sekarang, kan lockdown namanya di sana, kita karantina wilayah namanya, jadi orang masih boleh berjalan, bahkan tadi cucu saya di sana masih jalan-jalan ke taman, tapi dijaga, enggak boleh jarak sekian,” ucap Mahfud.
Lebih lanjut Mahfud menjelaskan, penerapan karantina wilayah tersebut akan diajukan pemerintah daerah.
Menurutnya, PP yang dirancang akan diterapkan bagi daerah yang ingin melakukan karantina wilayah.
“Daerah masing-masing menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa, apakah harus belajar dari rumah, bekerja di rumah, apa dan sebagainya, itu nanti yang menentukan daerah masing-masing,” tuturnya.
“Oleh karena itu, disebut karantina wilayah bukan karantina nasional, tergantung kebutuhan, kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina, ada yang tidak ingin itu, bagi yang ingin, ini aturannya,” sambung dia.
Aktivitas Terbatas
Secara detil, Pemerintah akan membahas mengenai pada Selasa (31/3/2020).
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada Selasa,” kata seperti dikutip dari tayangan KompasTV, Minggu (29/3/2020).
Mahfud memberikan sedikit gambaran terkait penerapan karantina wilayah.Mahfud menuturkan, pada penerapan karantina wilayah, masyarakat dapat melakukan aktivitas secara terbatas.
Menurut Mahfud, saat karantina wilayah, toko obat, pasar tradisional, serta supermarket tetap dapat beroperasi dengan penjagaan ketat.
Jakarta Sudah Mengajukan
Hingga Minggu, pemerintah sudah menerima permintaan karantina wilayah dari Pemprov DKI Jakarta.
Surat tertanggal 28 Maret 2020 itu, kata Mahfud, sudah diterima Presiden Joko Widodo.
“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud.
Pemerintah pusat mengaku sudah menerima permintaan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memberlakukan karantina wilayah di Ibu Kota demi mencegah penyebaran Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Mahfud menuturkan, surat tertanggal 28 Maret 2020 diterima pada Minggu (29/3/2020) hari ini.
“Baru sampai hari ini, sudah minta kepada presiden untuk memberlakukan karantina wilayah DKI Jakarta dengan tetap memperhatikan hak-hak dasar dan kebutuhan dasar rakyat,” ujar Mahfud seperti dikutip dari tayangan KompasTV.
Menurutnya, sudah ada beberapa daerah yang secara resmi menerapkan karantina wilayah.
Namun, Mahfud mengungkapkan, pemerintah akan membahas soal substansi dan teknis dari karantina wilayah pada Selasa (31/3/2020).
Hasil pembahasan tersebut akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang karantina wilayah.
“Soal karantina wilayah, substansinya dan teknisnya akan dibahas pada hari Selasa,” tutur dia.
Sebelum membahas soal karantina wilayah, pada Senin (30/3/2020) besok, pemerintah akan mengkaji penanganan masalah ekonomi sebagai dampak dari wabah Covid-19.
“Yang besok, kita itu akan lebih konkret. Pertama, penanganan masalah ekonominya dulu. Ini kan akan terjadi masalah ekonomi yang cukup besar, sehingga besok akan dibahas sebuah perppu tentang relaksasi masalah keuangan, perbankan, dan sebagainya,” ujarnya.
Pemerintah juga akan membahas soal RUU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Perubahan.Pemerintah memprediksi akan terjadi defisit di atas 3 persen akibat wabah ini.
Maka dari itu, menurut Mahfud, pemerintah membutuhkan sejumlah langkah yang juga harus disepakati DPR.
Anies Sedang Bahas Opsi Karantina Wilayah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku sedang membahas opsi karantina wilayah untuk ibu kota.
Meski begitu, opsi karantina wilayah masih sebatas pembahasan soal indikator atau parameternya, sebelum benar-benar diberlakukan.
Pembahasan seputar itu tengah dilakukan Pemprov DKI bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
Termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana, dan Pangdam Jaya Mayjend TNI Eko Margiyono.
"Jadi itu termasuk yang sedang dibahas. Nanti kalau sudah final, kita akan umumkan," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Sabtu (28/3/2020).
Mengingat, hari ini Anies juga mengumumkan perpanjangan status tanggap darurat bencana COVID-19 selama dua pekan lagi, hingga 19 April 2020 mendatang.
Dengan penambahan masa tanggap darurat bencana bagi Jakarta, maka kebijakan penutupan tempat wisata, hiburan, bekerja dari rumah, hingga peniadaan kegiatan belajar mengajar di sekolah akan mengikuti masa berlaku tanggap darurat tersebut.
Selain itu, jumlah pasien positif virus corona yang terus meningkat juga dijadikan pertimbangan.
Lantaran pasien positif di Jakarta kini mencapai 603 kasus.
Malahan, 61 dari 603 pasien positif merupakan tenaga medis yang ikut terpapar virus asal Wuhan, China itu.
"Semua parameter ada, semuanya sedang dibahas. Tapi nanti finalnya, kalau sudah final baru diumumkan," ungkap Anies.
Polda Metro Jaya Siap-siap
Polda Metro Jaya menanggapi beredarnya surat telegram dengan nomor STR/414/III/OPS.2./2020 yang memerintahkan Kapolres untuk membuat suatu skema rekayasa atau penutupan arus lalu lintas dari dan menuju Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membenarkan adanya telegram tersebut. Menurutnya, intruksi itu bertujuan agar seluruh Kapolres mempersiapkan skenario seandainya pemerintah melakukan karantina wilayah.
"TR untuk minta data di masing-masing wilayah karena mau rencana latihan simulasi situasi sekarang ini. Sekarang seperti apa harus latihan," kata Yusri kepada awak media, Minggu (29/3/2020).
Namun demikian, ia memastikan, hingga saat ini belum ada instruksi terkait adanya karantina wilayah tersebut. Pemerintah masih memilih opsi social distancing.
"Sekarang situasi jakarta masih social distancing, physical distancing. Tidak ada karantina wilayah atau lock down. Tapi kita harus tetap latihan. Apapun yang terjad kita sudah latihan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Yusri kembali menegaskan, saat ini masih belum ada rencana karantina wilayah di Jakarta.
"Rencana akan latihan atau simulasi, bukan lockdown atau karatina. Jakarta belum mengenal karantina. Tapi kalau pemerintah mau laksanakan silahkan. Tapi kita sudah latihan," tuturnya.
"Jadi kita latihan simulasi situasi sekarang ini. Jadi kita minta data di masing wilayah, kumpulkan rapatkan dibikin pelatihan bersama. Jadi besok-besok apapun yang terjadi sudah siap latihan," pungkasnya.
Nantinya, yang bertugas melakukan penutupan akses masuk ke Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.
Pengamat: Tumpang Tindih
Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai upaya pemerintah daerah menetapkan karantina pada saat pendemi coronavirus disease (covid)-19 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Menurut dia, berdasarkan aturan hukum di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah, baik sebagian maupun keseluruhan.
“Begitupun kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain pemerintah pusat. Yaitu, kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," kata dia, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).
Baca Juga: Wabah Corona sedang Meneror Dunia, Ahli Beberkan Bagian Tubuh yang jadi Pintu Masuk Covid-19
Jika, merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, maka “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.
Sehingga, kata dia, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.
Selain itu, dia membeberkan, pemerintah pusat, bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, seperti yang tercantum di Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.
Sementara, pada Pasal 55 ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.
Baca Juga: Khawatir dengan Virus Corona? Inilah Deretan Jus Buah Lezat yang dapat Meningkatkan Imun Tubuh
Atas dasar merujuk aturan itu, dia meminta, tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini.
Dan dalam situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, dia meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respon cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Danang T/ Igman) (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Lockdown di Belanda Bisa Diadopsi di Indonesia, seperti Apa Penerapannya?