Atas dasar merujuk aturan itu, dia meminta, tidak ada lagi kepala daerah mengambil langkah serta menafsirkan situasi sendiri-sendiri terkait pencegahan pandemi covid-19 ini.
Dan dalam situasi yang sudah sangat mendesak serta genting seperti ini, dia meminta presiden secepatnya mengambil langkah dan respon cepat dan tepat, dengan segera menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) yang lebih operasional sesuai amanat UU Kekarantinaan Kesehatan.
(Tribunnews.com/Glery Lazuardi/Danang T/ Igman) (Kompas.com/Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Mahfud MD Sebut Lockdown di Belanda Bisa Diadopsi di Indonesia, seperti Apa Penerapannya?