Follow Us

Soal Virus Corona, Mahfud MD Sebut Pemerintah Pilih Lockdown Ala Belanda, Orang Masih Boleh Jalan-Jalan, Asal...

Rina Wahyuhidayati - Senin, 30 Maret 2020 | 12:00
Mahfud MD
Kompas.com

Mahfud MD

"Jadi kita latihan simulasi situasi sekarang ini. Jadi kita minta data di masing wilayah, kumpulkan rapatkan dibikin pelatihan bersama. Jadi besok-besok apapun yang terjadi sudah siap latihan," pungkasnya.

Nantinya, yang bertugas melakukan penutupan akses masuk ke Jakarta akan dilakukan oleh Polri bersama TNI.

Pengamat: Tumpang Tindih

Pengamat Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid, menilai upaya pemerintah daerah menetapkan karantina pada saat pendemi coronavirus disease (covid)-19 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Menurut dia, berdasarkan aturan hukum di Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, Kepala Daerah tidak diberikan atribusi kewenangan untuk melakukan tindakan karantina wilayah, baik sebagian maupun keseluruhan.

“Begitupun kewenangan selain karantina wilayah yang menjadi domain pemerintah pusat. Yaitu, kewenangan melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah menjadi kewenangan atribusi pemerintah pusat," kata dia, saat dihubungi, Minggu (29/3/2020).

Baca Juga: Wabah Corona sedang Meneror Dunia, Ahli Beberkan Bagian Tubuh yang jadi Pintu Masuk Covid-19

Jika, merujuk Pasal 11 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan, maka “Penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan pada Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dilaksanakan oleh Pemerintah Pusat secara cepat dan tepat berdasarkan besarnya ancaman, efektivitas, dukungan sumber daya, dan teknik operasional dengan mempertimbangkan kedaulatan negara, keamanan, ekonomi, sosial, dan budaya”.

Sehingga, kata dia, segala tindakan administratif pemerintah daerah itu mempunyai implikasi hukum yang serius pada semua sektor lapangan hukum publik, kendati kebijakan itu untuk menyelamatkan masyarakat.

Selain itu, dia membeberkan, pemerintah pusat, bertanggungjawab terhadap kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak, seperti yang tercantum di Pasal 55 ayat (1) UU Kekarantinaan Kesehatan.

Sementara, pada Pasal 55 ayat (2), tanggung jawab pemerintah pusat dalam penyelenggaraan karantina wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan pemerintah daerah dan pihak yang terkait.

Baca Juga: Khawatir dengan Virus Corona? Inilah Deretan Jus Buah Lezat yang dapat Meningkatkan Imun Tubuh

Source : TribunWow

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular