Suar.ID -Wabah virus corona belum bisa dipastikan kapan akan mereda.
Ada kemungkinan, ia masih akan merajalela ketika umat Islam di seluruh dunia melaksanakan ibadah puasa selama bulan Ramadhan.
Terkait hal itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah keluarkan fatwa.
Di dalamnya termaktub tuntunan ibadah dalam kondisi darurat virus corona (Covid-19) sesuai dengan fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah.
Fatwa yang diteken Ketua Umum Muhammadiyah, Haedar Nashir pada 24 Maret 2020 ini menyampaikan:
"Bahwa fenomena penyebaran wabah Covid-19 yang meluas termasuk di Indonesia merupakan pandemic yang mengancam kehidupan manusia."
Oleh karena itu, Muhammadiyah mengeluarkan 19 poin maklumat darurat Covid-19.
Apa saja?
Salah satu maklumatnya, yakni poin ke 12 yang menyatakan:
"Apabila kondisi mewabahnya Covid-19 hingga bulan Ramadan dan Syawal mendatang tidak mengalami penurunan, maka: