Selama setahun pacaran, mereka hanya berkomunikasi lewat video call WhatsApp.
Komunikasi selama kurang lebih setahun lewat video call, E kerap minta korbannya berpose panas.
Lalu video panas tersebut digunakannya untuk memeras korban.
Ketika pemerasan itu tak berhasil, E nekat mengancam korban dengan cara akan menyebarkan video panas korban ke media sosial.
Tak hanya itu, E juga mengancam akan menyantet ibu korban jika tetap tidak menuruti kemauannya.
Suatu kali, E memeras korban agar mengirimkan uang Rp 350.000. Meski sudah dituruti, pelaku tetap menyebarkan video panas itu ke teman-teman sekelas korban.
Karena terus-menerus dihantui oleh ancaman dan ketakutan, korban pun melaporkan E ke Polres Tasikmalaya Kota.
Saat melapor itu, korban didampingi ibu kandungnya dan tim dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya ke SPK Polres Tasikmalaya Kota, Selasa (17/3/2020) siang.
Korban Trauma Berat
Ato mengungkapkan, korban pada saat ini mengalami trauma psikis mendalam.