Suar.ID -Komplotan makelar perdagangan anak di Tangerang mempunyai spesifikasi tersendiri sebelum menawarkan pekerjaan di Batam.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil membongkar sindikat makelar perdagangan anak di Tangerang untuk dikirim ke Batam.
Tertangkaplah empat tersangka yang berisinial BE (39) berjenis kelamin wanita, RY (29), DH (21), dan D (37) yang semua diamankan di kawasan Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Sugeng Hariyanto mengatakan kalau keempat tersangka mempunyai kriteria khusus untuk korbannya sebelum dikirim ke Batam.
Baca Juga: Saingan Dagang, Pemilik Usaha Warung Martabak Sewa Pembunuh Bayaran untuk Celakai Rival Bisnisnya
"Kalau kita lihat di bawah umur yang masih segar masih cantik. Karena kemarin saya lihat itu, rupanya agak sedikit manis," kata Sugeng saat ditemui Tribun Jakarta di Mapolrestro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).
Sugeng mengatakan kalau saat ini pihaknya berhasil memulangkan korban dari Batam ke Tangerang sebanyak enam wanita.
Menurutnya, empat diantaranya masih sangat di bawah umur yakni 14 sampai 15 tahun sementara dua lagi sudah berumur.
Di Batam, para korban dijadikan pekerja kasar seperti pramusaji di kedai kopi, asisten rumah tangga (ART), baby sitter, hingga dijadikan pemuas hidung belang di Batam.
Masalah faktor ekonomi, Sugeng mengatakan pihaknya masih mendalami kasus ini sehingga belum bisa memastikan alasan korban tergiur dikirim ke Batam oleh keempat pelaku.
"Kalau masalah dari keluarga kurang mampu, saya belum bisa pastikan karena masih proses pemulangan korban, ya," sambung Sugeng.
Sebab, para korban yang didapati dari Tangerang tersebut hanya diberi upah sebesar Rp 1.050.000 bersih perbulannya belum tips yang nilainya juga tidak seberapa.
Kini keempatnya berhasil diamankan polisi setelah ada salah satu orang tua korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.
"Awalnya ada laporan dari orang tua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Tribun Jakarta)