"Kalau masalah dari keluarga kurang mampu, saya belum bisa pastikan karena masih proses pemulangan korban, ya," sambung Sugeng.
Sebab, para korban yang didapati dari Tangerang tersebut hanya diberi upah sebesar Rp 1.050.000 bersih perbulannya belum tips yang nilainya juga tidak seberapa.
Kini keempatnya berhasil diamankan polisi setelah ada salah satu orang tua korban perdagangan anak melapor ke pihaknya.
"Awalnya ada laporan dari orang tua korban kalau anaknya ini mendapatkan perlakuan tidak sesuai janji saat dikirim ke Batam. Maka itu dia mengadu ke orangtuanya," kata Sugeng.
BE yang merupakan otak praktik jual beli anak di bawah umur bersebut ditangkap bersama RY di kawasan Cikokol, Kota Tangerang.
Sementara, DH dan D diamankan aparat kepolisian di kawasan Pinang, Kota Tangerang.
"Peran BE ini adalah menawarkan pekerjaan di sosial media untuk dikirimkan ke Batam dengan sejumlah imbalan gaji," sambung Sugeng.
Kemudian peran tiga orang tersangka lainnya berperan sebagai makelar pencari tenaga kerja anak-anak berjenis kelamin wanita yang kemudian disalurkan kepada BE sebelum dikirim ke Batam.
Keempatnya ditangkap karena melanggar pasal perdagangan orang terlebih anak-anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 10 UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.(Tribun Jakarta)