Follow Us

Hadapi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Berjamaah dan Ibadah di Masjid, Begini Isinya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 17 Maret 2020 | 11:30
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai Shalat berjamaah dan Ibadah di Masjid saat wabah Virus Corona.
MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai Shalat berjamaah dan Ibadah di Masjid saat wabah Virus Corona.

*Rekomendasi*

1. Pemerintah wajib melakukan pembatasan super ketat terhadap keluar-masuknya orang dan barang ke dan dari Indonesia kecuali petugas medis dan import barang kebutuhan pokok serta keperluan emergency.

2. Umat Islam wajib mendukung dan mentaati kebijakan pemerintah yang melakukan isolasi dan pengobatan terhadap orang yang terpapar COVID-19, agar penyebaran virus tersebut dapat dicegah.

3. Masyarakat hendaknya proporsional dalam menyikapi penyebaran COVID-19 dan orang yang terpapar COVID-19 sesuai kaidah kesehatan.

Oleh karena itu masyarakat diharapkan menerima kembali orang yang dinyatakan negatif dan/atau dinyatakan sembuh.

Baca Juga: Virus Corona Bisa Menempel di Ponsel Selama 9 Hari, Begini Cara Bersihkannya Agar Terhindar dari Virus ini, Mudah dan Praktis

*Ketentuan Penutup*

1. Fatwa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata dibutuhkan perbaikan, akan diperbaiki dan disempurnakan sebagaimana mestinya.

2. Agar setiap muslim dan pihak-pihak yang memerlukan dapat mengetahuinya, semua pihak dihimbau untuk menyebarluaskan fatwa ini.

Baca Juga: Paus Fransiskus Kunjungi Roma yang Sepi untuk Berdoa agar Virus Corona Berakhir

Ditetapkan di : JakartaPada tanggal : 21 Rajab 1434 H

16 Maret 2020 MMAJELIS ULAMA INDONESIAKOMISI FATWA

Source : Warta Kota, mui.or.id

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest