Suar.ID – Wacana fatwa haram game Player Unknown's Battlegrounds atau PUBG santer dibicarakan usai kasus penembakan di dua masjid di Christchurch, Selandia Baru, pada Jumat (15/3/2019).
Di Indonesia, wacana terkait fatwa PUBG masih dikaji Majelis Ulama Indonesia atau MUI>
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan untul fatwa soal game PUBG.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Zaitun Rasmin mengatakan, mereka masih menunggu masukan dari masyarakat tentang game PUBG.
Baca Juga : 6 Orang Tewas Setelah Mobil Panther Seruduk Truk yang Sedang Parkir di Probolinggo
Baca Juga : Modal OK OCE Tak Kunjung Cair, Anies: Memang Tidak Ada Dana
Game PUBG adalah salah satu permainan virtual yang dimainkan di telepon pintar bertema peperangan. Game ini dimainkan antarpengguna secara dalam jaringan (daring).
Sejumlah unsur masyarakat menilai permainan tersebut ditengarai memicu radikalisme karena mempraktikkan peperangan dan pembunuhan.
Permainan genre battle royale itu menuai kontroversi setelah disebut mirip dengan aksi pelaku penembakan masjid di Christchurch, Selandia Baru.
"Soal kapan kepastian soal fatwa terkait PUBG, kami tidak dapat memastikan karena bergantung kepada data yang masuk ke Komisi Pengkajian dan Penelitian bersama Komisi Fatwa MUI,"kata Zaitun seperti dikutip dari Kompas.com.
Zaitun mengatakan MUI tidak hanya mengeluarkan fatwa soal makanan dan minuman, Beberapa hal yang dapat membentuk perilaku yang buruk dapat dikenai fatwa.
"Dalam Islam sesuatu bisa haram karena zatnya atau sebab yang diakibatkan, apakah hal tersebut yang menjadi dominan mempengaruhi maka dia akan dilarang," katanya.