Follow Us

Hadapi Virus Corona, MUI Keluarkan Fatwa Shalat Berjamaah dan Ibadah di Masjid, Begini Isinya

Ervananto Ekadilla - Selasa, 17 Maret 2020 | 11:30
Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai Shalat berjamaah dan Ibadah di Masjid saat wabah Virus Corona.
MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) keluarkan fatwa mengenai Shalat berjamaah dan Ibadah di Masjid saat wabah Virus Corona.

Suar.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya mengeluarkan fatwa tentang "penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadi wabah virus Corona".

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 diumumkan dalam konferensi pers di Gedung MUI Pusat, Jl Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Senin sore 16 Maret 2020.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat Asrorun Niam saat membacakan fatwa didampingi Ketua MUI Bidang Fatwa Hj Huzaimah T Yanggo mengatakan fatwa MUI bertujuan guna “hifdzun nafsi” dan mencegah peredaran dan peluasan wabah, semata untuk perlindungan masyarakat.

Baca Juga: Muhammadiyah Keluarkan Fatwa Haram Vape atau Rokok Elektrik, Setujukah Anda?

Berikut salinan asli Fatwa MUI itu:

Fatwa Majelis UlamaNomor 14 Tahun 2020Tentang

Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19Ketentuan Hukum

1. Setiap orang wajib melakukan ikhtiar menjaga kesehatan dan menjauhi setiap hal yang diyakini dapat menyebabkannya terpapar penyakit, karena hal itu merupakan bagian dari menjaga tujuan pokok beragama (al-Dharuriyat al-Khams).

2. Orang yang telah terpapar Virus Corona, wajib menjaga dan mengisolasi diri agar tidak terjadi penularan kepada orang lain.

Baginya salat Jumat dapat diganti dengan shalat zuhur di tempat kediaman, karena shalat jumat merupakan ibadah wajib yang melibatkan banyak orang sehingga berpeluang terjadinya penularan virus secara massal.

Baginya haram melakukan aktifitas ibadah sunnah yang membuka peluang terjadinya penularan, seperti jamaah shalat lima waktu/ rawatib, salat Tarawih dan Ied di masjid atau tempat umum lainnya, serta menghadiri pengajian umum dan tabligh akbar.

Source : Warta Kota, mui.or.id

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest