Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Bikin Ngamuk Sekampung, Berawal Menumpang Menginap Dua Pria Ini Malah Kedapatan Berhubungan Badan Gelap-gelap di Dalam Mushala

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 05 Maret 2020 | 13:45
(ilustrasi) pasangan mesum
Tribunnews/Istimewa

(ilustrasi) pasangan mesum

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi

Setelah mengetahui hal itu, warga marah. Pelaku hampir diamuk oleh warga.

"Warga sempat marah dan pelaku hampir saja diamuk. Namun beruntung ada yang menenangkan dan akhirnya diserahkan ke polisi," kata Deny.

Pihaknya belum mengetahui secara pasti apakah tersangka merupakan homoseksual atau ada penyimpangan seksual lainnya.

"Ada yang bilang LGBT atau pernah menerima kekerasan seksual sejenis sebelumnya, ini belum kita ketahui secara pasti," ucap dia.

Baca Juga: Inilah Sosok Pemilik Toko Sembako yang Viral Karena Tetap Jual Barang-barangnya dengan Harga Normal Meski Banyak yang Berani Bayar dengan Harga Tinggi, Ternyata Alasannya Sungguh Mulia

5. Ditetapkan sebagai tersangka

EPS kini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. "Hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka yang dijerat UU Perlindungan Anak," katanya.

EPS dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 5 Fakta Pemerkosaan Sejenis di Tempat Ibadah, Berawal Menumpang Menginap hingga Diserahkan Warga ke Polisi

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x