Nana menjelaskan, pasca merampok tiga kilogram emas dari etalase Toko Emas Cantik, pelaku yang mengenakan helm full face dan membawa senjata api langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
Pelaku ditangkap di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian oleh tim gabungan Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari.
Lantaran berusaha melawan petugas dengan senjata api yang dimilikinya, Willy terpaksa ditembak di bagian kaki.
Nana mengatakan, dari tempat tinggal Willy, polisi mengamankan tiga kilogram emas senilai Rp 1,5 miliar yang digasak dari Toko Emas Cantik.
Selain itu, polisi juga turut menyita empat pucuk senjata api dan 280 butir peluru dari pelaku.
Berdasarkan pengakuannya, senjata bersama ratusan peluru itu didapat Willy dari rekannya bernama Cecep pada Tahun 1995.
Karenanya, selain dikenai Pasal Perampokan, pelaku juga dikenai UU Darurat tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman 15 tahun penjara.
Adapun motif Willy nekat merampok toko emas karena terlilit hutang.
"Tersangka cukup umur usianya 67 tahun. Yang bersangkutan dulunya bekerja di hiburan kemudian terlilit utang dan punya mobil digadaikan. Karena terlilit hutang sehingga nekat melakukan perampokan," kata Nana
Niat leburkan emas