Suar.ID - Jelang pernikahannya, wanita asal Mamuju, Sulawesi Barat harus terima kenyataan video mesumnya saat pacaran disebar oleh sang mantan pacar.
Kini pernikahan A (23) terancam batal setelah sang mantan pacar WA merusakanya dengan menyebar video mesum mereka berdua saat berpacaran.
Diketahui A merupakan honorer di Sekwan DPRD Sulawesi Barat.
Sedangkan tersangka atau WA adalah salah satu pegawai kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.
Keduanya sempat menjalin hubungan selama 4 tahun.
Siapa sangka, pacaran selama 4 tahun rupanya status WA adalah sudah beristri.
Bahkan dirinya sudah memiliki dua orang anak.
Kenyatan akan status WA sebenarnya sudah diketahui A saat usia pacaran mereka berumur satu tahun.
Sayang, A masih saja terbujuk rayuan WA untuk terus menjalin hubungan terlarang.
Tak hanya itu keduanya juga sudah sering melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.
Puncaknya A memilih untuk putus dari WA dan menerima lamaran pria lain.
Mendengarnya keputusan A, WA pun sempat melarang dan meminta agar kekasihnya tidak menerima lamaran pria lain.
Namun, keluarga A tetap bersikeras untuk melanjutkan pernikahan sang putri dengan pria lain.
Merasa tak gubris, WA pun mengeluarkan jurus pamungkasnya.
Koleksi video panas yang dilakukan bareng A, akan disebar di media sosial.
Keduanya memang sudah sering melakukan aksi panas.
Namun ternyata direkam oleh si pria untuk dijadikan 'senjata'.
Wanita tersebut merupakan salah satu tenaga kontrak di Sekwan DPRD Sulbar.
Ia mengancam akan menyebar video panasnya, setelah kekasihnya A, dilamar oleh pria lain.
WA Kini mendekam di ruang tahan Polresta Mamuju.
Kanit II Tipidter Satreskrim Polresta Mamuju, Ipda Japaruddin mengatakan, kasus tersebut berawal pada Desember 2019.
Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddina saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshoot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun, korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.
Bahkan sudah tidak dapat dihitung lagi.
"Dia (korban) sudah tidak bisa hitung lagi, berapa kali melakukan hubungan badan selama empat tahun menjalin asmara,"ucapnya.
Kapolresta Mamuju, Kombes Pol Minarto mengatakan, pihaknya sudah mengirim video panas tersebut ke labfor Makassar untuk melihat konten videonya.
"Kami rencana libatkan tiga ahli dari Kementerian Agama. Kemungkinan diarahkan ke MUI untuk melihat unsur asusila," kata Kombes Minarto kepada wartawan di Mapolres.
Rencananya juga akan koordinasi dengan Kementerian Kominfo, untuk mengetahui transaksi atau proses transpor video dan gambar dari ponsel pelaku ke saksi-saksi.
Ia mengatakan, video yang diperoleh penyidik dari ponsel pelaku ditemukan 13 konten video dan beberapa foto.
"Mereka biasa video call lalu di screenshoot, kemudian ada adegan langsung. Untuk TKP banyak, ada di rumah laki-laki, rumah tante laki-laki, dan rumah korban sendiri.
Bahkan sudah tidak bisa mengingat semua dimana saja karena saking seringnya dilakukan," pungkasnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Selain itu, nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.