Suar.ID - Jelang pernikahannya, wanita asal Mamuju, Sulawesi Barat harus terima kenyataan video mesumnya saat pacaran disebar oleh sang mantan pacar.
Kini pernikahan A (23) terancam batal setelah sang mantan pacar WA merusakanya dengan menyebar video mesum mereka berdua saat berpacaran.
Diketahui A merupakan honorer di Sekwan DPRD Sulawesi Barat.
Sedangkan tersangka atau WA adalah salah satu pegawai kontrak di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sulawesi Barat.
Keduanya sempat menjalin hubungan selama 4 tahun.
Siapa sangka, pacaran selama 4 tahun rupanya status WA adalah sudah beristri.
Bahkan dirinya sudah memiliki dua orang anak.
Kenyatan akan status WA sebenarnya sudah diketahui A saat usia pacaran mereka berumur satu tahun.
Sayang, A masih saja terbujuk rayuan WA untuk terus menjalin hubungan terlarang.
Tak hanya itu keduanya juga sudah sering melakukan hubungan badan layaknya sepasang suami istri.