Pelaku menerima kabar bahwa korban dilamar oleh pria lain dari Kalimantan.
"Bahkan undangan pernikahan korban sudah dicetak dan siap disebar," kata Ipda Japaruddina saat konferensi pers di Mapolres, Sabtu (29/2/2020) siang.
Namun setelah pelaku mengetahui kabar korban telah dilamar pria lain, dia keberatan dan nekat mengancam untuk menyebarkan video tersebut.
Alasannya karena ia tidak ingin berpisah dengan kekasihnya.
"Korban diancam kalau tidak dibatalkan pernikahan, dia akan sebarkan video porno itu," ujar Japar.
Bahkan ada salah satu keluarga calon suami korban di Kaltim, juga dikirimi screenshoot video via messenger.
"Dia sampaikan ke A, bahwa saya punya video sama. Kalau pernikahan tidak dibatalkan akan saya sebarkan videonya," ungkap Japar.
Ipda Japar menuturkan, korban sudah menjalin hubungan dengan pelaku sekitar empat tahun.
Namun, korban baru mengetahui pelaku sudah berkeluarga setelah hubungan asmara berjalan satu tahun.
"Pelaku pernah menjanji korban untuk menceraikan istrinya, sehingga hubungan terus berlanjut," kata dia.
Korban saat melapor ke Polresta Mamuju mengakui memang telah berulang kali melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan pelaku.