Suar.ID -Baru-baru ini peristiwa pencurian terjadi di Hong Kong.
Sebelumnya santer dikabarkan pasca-mewabahnya virus corona, kebutuhan masker di Hong Kong jugasemakin meningkat.
Apalagiotoritas setempat telah menginformasikanbahwa hingga Rabu, (19/2/2020) terdapat 62 pasien teriinfeksi virus corona di Hong Kong.
Tak pelak, hargamasker menjadi mahal dankian langka di Hong Kong.
Kondisiitu semakindiperparah dengan adanya kasus pencurian masker.
Tak tanggung-tanggung dikabarkan seorang pencuri telah mengambil 5.500 masker di sebuah toko Causeway Bay, Hongkong.
Pencurian terjadi pada (14/2/2020) lalu dengan pelaku adalah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) bernama Masriki (35).
Melansir dari Tribunnews, Masriki diadili di Pengadilan Tuen Muen di Hong Kong pada Senin, (17/2/2020) lalu.
Dirinya dinyatakan bersalah setelah mencuri 5.500 masker di sebuah toko dan divonis 4 minggu kurungan penjara.
Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.
Tanggapan KJRI Hongkong Mengenai Kasus Pencurian Masker Masriki
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.
Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki, pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.
Hal tersebutdikarenakan adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.
Meskipun demikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.
Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.
Misalnya dengan dikirimkannya penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masriki.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.
(Tribunnews)