Ricky menuturkan, hingga saat ini pihak KJRI belum bisa menemui Masriki, pekerja migran Indonesia yang sedang menjalani hukuman.
Hal tersebutdikarenakan adanya kebijakan lock down yang dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona.
"Kondisi terkini lembaga masyarakat dalam posisi ditutup atau lock down dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19 sehingga KJRI belum dapat menengok yang bersangkutan di penjara," jelas Ricky.
Meskipun demikian, Ricky menuturkan, pihak KJRI terus memonitor secara dekat kasus Masriki.
Tak hanya itu pihak KJRI juga memberikan bantuan dan pendampingan hukum untuk Masriki.
Misalnya dengan dikirimkannya penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan Masriki.
"Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," ungkap Ricky.
(Tribunnews)