Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.
Tanggapan KJRI Hongkong Mengenai Kasus Pencurian Masker Masriki
Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.
"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).
KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.
"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.
Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.
Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.
"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.