Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

WNI Ini Nekat Curi 5.500 Masker hingga Dijebloskan ke Penjara di Hong Kong, Rupanya terdapat Alasan Mengharukan Dibaliknya

Ervananto Ekadilla - Sabtu, 22 Februari 2020 | 14:00
Karen Virus Corona harga masker naik 30% di Hong Kong.
South China Morning Post

Karen Virus Corona harga masker naik 30% di Hong Kong.

Tak hanya itu Masriki juga diwajibkan membayar denda sebesar 12 juta Dolar Hong Kong atau sekitar Rp 12 juta.

Tanggapan KJRI Hongkong Mengenai Kasus Pencurian Masker Masriki

Para warga Hong Kong memakai masker di pasar demi menghadapi Virus Corona.
AFP

Para warga Hong Kong memakai masker di pasar demi menghadapi Virus Corona.

Konsul Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, Ricky Suhendar membenarkan adanya kasus pencurian masker yang dilakukan oleh Masriki.

"Benar seorang PMI atas nama Masriki didakwa dan terbukti bersalah mencuri masker di daerah Causeway Bay," ujar Ricky Suhendar, saat dihubungi Tribunnews, Kamis (20/2/2020).

KJRI Hong Kong menyesalkan kasus kriminal yang dilakukan WNI, di tengah mewabahnya virus corona yang dialami masyarakat Hong Kong.

"Dengan pertimbangan perbuatan yang bersangkutan yang sangat tidak terpuji di tengah-tengah kesulitan yang dialami masyarakat Hong Kong, Hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara," jelas Ricky.

Masriki diketahui telah mengakui kesalahannya dan mengatakan telah melakukan pencurian masker untuk memenuhi kebutuhan finansial.

Baca Juga: Wilayah Indonesia belum Terdeteksi Virus Corona, Menkes Terawan Sebut Doa dapat Membantu Menangkal Wabah Wuhan: Negara lain boleh Protes, Biarin aja!

Terutama untuk biaya pengobatan ayahnya di Indonesia yang dikabarkan tengah sakit.

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Hong Kong berharap kasus pencurian masker yang dilakukan seorang warga negara Indonesia (WNI) tidak lagi terjadi.

"Menyikapi kasus ini KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para PMI untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hong Kong agar terhindar dari permasalahan hukum," paparnya.

Source : Tribunnews

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x