Follow Us

Awalnya Sok jadi Jagoan sambil Cekik Polisi, Nyatanya Pria Ini Melempem juga setelah Videonya Viral hingga tak Berani Pulang ke Rumah

Ervananto Ekadilla - Minggu, 09 Februari 2020 | 13:30
Awalnya Sok jadi Jagoan sambil Cekik Polisi, Nyatanya Pria Ini Melempem juga setelah Videonya Viral hingga tak Berani Pulang ke Rumah
Kolase Instagram Jadetabek Info dan Tribun Jakarta

Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.

Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.

Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.

Baca Juga: Polisi Mengimbau kepada Masyarakat untuk Tidak Datang ke 'Negeri di Atas Awan' jelang Perayaan Tahun Baru, Ini Alasannya

Tersangka Stres dan Emosional

Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.

Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.

Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.

"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.

"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.

Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.

Source : Tribun Jakarta

Editor : Ervananto Ekadilla

Baca Lainnya

Latest