Sebelumnya, TS dikenakan Pasal 212 KUHP dan pasal 335 KUHP.
Lantaran kedapatan menyimpan senjata tak berizin ini, TS dikenakan pasal baru.
Yaitu Pasal 2 tentang Undang-Undang (UU) darurat dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
"Karena itu, dia akan dikenai pasal baru, pasal dua tentang UU darurat dengan ancaman 10 tahun," kata Arsya.
Tersangka Stres dan Emosional
Tersangka pencekik polisi, TS, diduga stres dan emosional karena pekerjaannya.
Demikian dikatakan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, saat konferensi pers di kantor Polres Metro Jakarta Barat, Sabtu (8/2/2020) sore.
Yusri mengatakan, TS merupakan seorang pengusaha yang fokus pada bidang pelayanan.
"Banyak berkecimpung di biro jasa dan wiraswasta," kata Yusri.
"Dia (TS) mengalami stres. Emosinya tinggi karena pekerjaan," lanjut Yusri.
Setelah ditangkap Jumat kemarin (7/2/2020), TS pun melakukan tes urine di kantor Polres Metro Jakarta Barat.