Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan secara fisik di dalam penjara.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita dengan alasan kemanusiaan dan pihak Nikita dia anggap bisa memenuhi persyaratan, seperti penjaminan tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Pertimbangan kemanusiaan diberikan lantaran Nikita Mirzani adalah single parent untuk ketiga anaknya.
Sementara itu, persidangan terbaru Rey Utami menghadirkan para saksi termasuk Fairuz A Rafiq.
Usai persidangan tersebut, kondisi Fairuz A rafiq menjadi sorotan.
Pasalnya, istri Sonny Septian itu sempat pingsan usai merasa tertekan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pengacara pihak 'Trio Ikan Asin'.
Dalam persidangan tersebut, Fairuz A rafiq pun bersikap emosional.
Bahkan, hingga mengungkapkan jika ia tak akan memaafkan para terdakwa.