Follow Us

Beda Nasib Nikita Mirzani dan Rey Utami, Sama-sama Tinggalkan Seorang Anak karena Ditahan Tapi Hanya Nikita yang Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejaksaan

Khaerunisa - Rabu, 05 Februari 2020 | 15:00
Nikita Mirzani - Rey Utami
Kolase/ Instagram, Tribunnews

Nikita Mirzani - Rey Utami

Baca Juga: Millen Cyrus Ngaku Pengen Punya Anak dari Darah Dagingnya Sendiri Meski Memiliki Penampilan Layaknya Perempuan: Tapi dari Cewek yang Bisa Terima Aku Seperti ini...

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)
Warta Kota/Arie Puji Waluyo

Nikita Mirzani di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (3/1/2020)

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita Mirzani untuk tidak dilakukan penahanan secara fisik di dalam penjara.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan Nikita dengan alasan kemanusiaan dan pihak Nikita dia anggap bisa memenuhi persyaratan, seperti penjaminan tidak kabur dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Pertimbangan kemanusiaan diberikan lantaran Nikita Mirzani adalah single parent untuk ketiga anaknya.

Sementara itu, persidangan terbaru Rey Utami menghadirkan para saksi termasuk Fairuz A Rafiq.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Sosok Artis Sexy, Tubuh Aura Kasih Berubah Setelah Melahirkan, Ibu Arabella ini Malah Sering Kena Body Shaming: Halooo, itu Juga Akan Buat Para Mama Stres Loh!

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.
Kolase Tribun Style dan Tribunnews

Fairuz A Rafiq, pelapor kasus bau ikan asin (kanan) dan para tersangka kasus tersebut, dari kiri: Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar.

Usai persidangan tersebut, kondisi Fairuz A rafiq menjadi sorotan.

Pasalnya, istri Sonny Septian itu sempat pingsan usai merasa tertekan dengan pertanyaan-pertanyaan yang diajukan pengacara pihak 'Trio Ikan Asin'.

Dalam persidangan tersebut, Fairuz A rafiq pun bersikap emosional.

Bahkan, hingga mengungkapkan jika ia tak akan memaafkan para terdakwa.

Editor : Khaerunisa

Baca Lainnya

Latest