Suar.ID -Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dihebohkan dengan adanya kasus trio ikan asin.
Trio ikan asin ini sendiri terdiri dari Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Pada Senin (20/1) kemarin, ketiganyatelah menjalani sidang putusan sela atas dugaan pencemaran nama baik serta konten asusila di Pengadilan Negeri Jakarta.
Ketiga orang yang juga sering disebut sebagai trio ikan asin tersebut mengajukan eksepsi atau nota keberatan yang meminta lokasi sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dipindahkan ke Pengadilan Negeri Cinibong, Jawa Barat.
Akan tetapi dalam pembacaan putusan sela, majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan trio ikan asin.
Mengutip dari Kompas.com, "Mengadili menyatakan keberatan atau eksepsi dari para penasihat hukum terdakwa, saya ulangi, menolak keberatan eksepsi dari penasehat hukum para terdakwa," ucap Hakim Ketua Djoko Indiarto membacakan putusan di ruang sidang, Senin sore.
"Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini," sambungnya.
Oleh sebab itu, majelis hakim meminta agar jaksa penuntut umum segera menghadirkan saksi pada agenda minggu depan.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara nomor 1327/Pid.Sus/2019/PN.JKT.SEL. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," katanya.
Lantas seperti apakah kondisi terkini trio ikan asin tersebut?