Ia menjadi pendiam dan murung. HL pun memilih tak lagi masuk sekolah.
Karena curiga, orangtua pun menanyai HL. Gadis itu mengaku telah disetubuhi oleh teman-temannya.
Ibu HL kemudian melapor ke Polsek Salahutu, Kamis (30/1/2020). Polisi menangkap 17 pelaku dan menetapkan mereka sebagai tersangka.
Mereka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Kemudian kita akan tambahkan lagi Pasal 64 KUHP tentang perbuatan berlanjut, karena dari enam kasus pemerkosaan ini, ada tersangka yang ikut lebih dari satu kali,” kata Leo.
15 tersangka di bawah umur saat ini ditempatkan di Lapas Anak di kawasan Waiheru.
Sedangkan dua tersangka dewasa ditahan di sel tahanan Polresta Pulau Ambon.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 4 Fakta Siswi SMA Diperkosa 17 Temannya, Selama Tiga Bulan hingga 15 Pelaku di Bawah Umur