Suar.ID - Kasus ayah menyetubuhi dua putri kandungnya di Trenggalek, Jawa Timur, menyisakan penyesalan.
Pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya tersebut ditangkap polisi Rabu (22/1/2020).
Pelaku melakukan persetubuhan dengan kedua putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.
"Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung," terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek seperti dikutip dari Kompas.com.
Pelaku tersebut berinisial MH, sebagai salah satu warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.
Sedangkan korban yang tidak lain adalah dua putri kandungnya sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).
Pelaku menyetubuhi kedua putrinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 silam.
"Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun," terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.
Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka menyetubuhi Mawar sudah sebanyak 3 kali, dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.
Pada tahun 2019 juga diketahui, pelaku hendak kembali menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali.