Suar.ID - Seorang pria berinisial JN (39) diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya, NK (16).
Warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.
Kepolisian Tangerang Selatan sempat memeriksa kejiwaan JN.
Hasil dari tes kejiwaan, pelaku yang melakukan perbuatan itu berulang selama satu tahun pada putrinya itu dinyatakan normal.
"Secara psikologis sudah kita periksa. Dan hasilnya kondisi kejiwaan dari pelaku ini normal dan tidak terganggu kejiwaannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).
Bahkan, selama ini korban masih bekerja seperti biasa sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan.
JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.
Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.
"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).