"Inilah yang selalu menjadi alasan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal santet," tutur Ferdy.
Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.
Namun, saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.
"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.
Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.
Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.
Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.
Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Muhammad Isa Bustomi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulFakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil