Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Alasannya Bisa Menangkal Santet, Ayah Ini Tega Setubuhi Putri Kandungnya, Enggak Hanya Sekali tapi Puluhan Kali bahkan hingga Hamil

Rahma Imanina Hasfi - Rabu, 30 Oktober 2019 | 06:30
Ilustrasi kekerasan
Pixabay

Ilustrasi kekerasan

Suar.ID - Seorang pria berinisial JN (39) diamankan polisi setelah diduga menyetubuhi anak kandungnya, NK (16).

Warga Kampung Onyam, Sukabakti, Curug, Kabupaten Tangerang, itu ditangkap petugas dari Polres Tangerang Selatan.

Kepolisian Tangerang Selatan sempat memeriksa kejiwaan JN.

Baca Juga: Kepergok Elus Pundak Reino Barack di Depan Sang Istri, Sosok Crazy Rich Asian asal Indonesia Ini Ternyata Miliki Profesi yang Tak Biasa

Hasil dari tes kejiwaan, pelaku yang melakukan perbuatan itu berulang selama satu tahun pada putrinya itu dinyatakan normal.

"Secara psikologis sudah kita periksa. Dan hasilnya kondisi kejiwaan dari pelaku ini normal dan tidak terganggu kejiwaannya," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan, di Polres Tangsel, Senin (28/10/2019).

Bahkan, selama ini korban masih bekerja seperti biasa sebagai karyawan swasta di salah satu perusahaan di Tangerang Selatan.

JN memerkosa putrinya yang masih duduk di bangku SMA secara berulang dalam kurun satu tahun.

Baca Juga: Baru Saja Abu Bakr Al Baghdadi Tewas, ISIS Sudah Punya Pemimpin Baru, Benarkah Bekas Anak Buah Saddam Hussein?

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Ferdy Irawan mengatakan, kasus tersebut bermula saat JN dan istrinya bercerai dua tahun lalu.

Setelah setahun bercerai, JN kemudian melampiaskan nafsunya ke anak kandung.

"Sudah berulang-ulang (memerkosa). Motifnya pelampiasan kebutuhan biologis karena dia (JN) sudah bercerai dari istrinya. Dua tahun bercerai, tapi melakukan satu tahun belakangan," kata Ferdy di Polres Tangerang Selatan, Senin (28/10/2019).

Kandung Normal Ferdy menjelaskan, aksi bejat JN terbongkar saat korban bertemu ibu kandung yang telah berpisah rumah.

Saat itu, sang ibu yang melihat ada perilaku aneh yang terjadi pada putrinya.

Setelah diselidiki, korban baru mengaku telah diperkosa ayahnya.

"Diajak bercerita oleh ibunya sehingga korban mengungkapkan semuanya bahwa selama satu tahun korban diperkosa oleh ayah kandungnya," katanya.

Baca Juga: Ekspresi Anaknya Dikomentari, Tasya Kamila Beri Balasan Menohok yang Sukses Bikin Pusing Netizen

Dari hasil pemeriksaan, JN mengaku melakukan pemerkosaan korban di kamar tempat tinggalnya.

"Melakukan di rumahnya karena pelaku dan korban ini tinggal satu rumah," tutur Ferdy.

Dalam melakukan perbuatannya, JN berdalih dapat mencegah dan menghilangkan ilmu sihir yang menimpa korban.

Salah satu caranya dengan melakukan persetubuhan.

"Modus operasi dari pelaku dengan cara menyampaikan pelaku bisa menangkal teluh atau santet yang ada di tubuh korban, dengan cara melakukan persetubuhan," kata Ferdy.

Setelah melakukan pemerkosaan, pelaku meminta korban untuk menyimpan dan meminum air yang telah dicampur sperma.

Saat itu pelaku mengaku cara tersebut dapat mencegah santet atau teluh yang telah dihilangkan untuk kembali ke tubuh korban.

"Inilah yang selalu menjadi alasan pelaku untuk melakukan perbuatan persetubuhan kepada putrinya untuk menangkal santet," tutur Ferdy.

Baca Juga: Sejak 2000 Sosok Ini Tak Diperbolehkan Berkunjung ke Amerika, Kini Sejak Jadi Menteri Ia Bebas Berkunjung ke Sana bahkan Dapat Undangan Langsung

Menurut Ferdy, tak ada ancaman yang dilakukan pelaku terhadap korban selama melakukan aksinya.

Namun, saat itu pelaku terus menakut-nakuti hingga membuat korban terpaksa mengikuti petunjuk pelaku dengan cara persetubuhan.

"Ada ketakutan. Keterangan sementara ketakutan dari korban karena ditakut-takuti ada santet sehingga mau mengikuti petunjuk dari bapaknya, apalagi bapaknya sendiri yang menyampaikan," tuturnya.

Perbuatan keji JN membuat korban hamil dengan usia kandungan 26 minggu atau sekitar 7 bulan.

Usia kandungan tersebut diketahui setelah korban melakukan visum untuk keperluan penyelidikan polisi.

Kini, pelaku sudah ditahan di Polres Tangerang Selatan.

Pelaku dikenai Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan ancaman 15 tahun penjara. (Muhammad Isa Bustomi)

Baca Juga: Bagikan Momen Irwan Mussry Ucap Ijab Kabul, Maia Estianty Ungkap Peran Sang Suami di Hidupnya: Menenangkan Saat Aku Gundah Gulana

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulFakta Bapak Perkosa Putri Kandung, Modus Menangkal Santet hingga Hamil

Source :Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x