Follow Us

Ramai Kafe Esek-esek di Gang Royal Rajakarta Utara, ternyata Kamar yang Digunakan hanya Seukuran Luas Kuburan!

Ervananto Ekadilla - Jumat, 31 Januari 2020 | 07:30
Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.
Kompas.com

Lokasi praktik eksploitasi anak di Gang Royal, Jakarta Utara disegel.

Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.

Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.

"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Kompas

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).

Baca Juga: Pernah Digrebek di Hotel Bareng Vanessa Angel Kasus Prostitusi, Model Cantik Ini Buka-bukaan Nggak Suka Bule, Ternyata Ini Sebabnya

Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.

"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.

Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.

Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.

Baca Juga: Turis Arab Tinggal Bilang Na'am Selesailah Proses Ijab Kabul, Polisi Baru Saja Bongkar Prostitusi Berkedok Kawin Kontrak di Puncak Bogor

Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.

Tersangka selanjutnya adalah A dan E.

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest