Masing-masing berinisial R atau biasa dipanggil Mami Atun, Mami T, D alias F, TW, A, dan E.
Menurut Yusri, masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam mencari dan menjual para korban.
"Dia (Mami Atun) juga memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan badan dengan tamu yang datang ke kafe," kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Penggerebekan lokalisasi gang royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (30/1/2020).
Tersangka kedua yaitu Mami T yang juga berperan memaksa anak-anak berusia di bawah umur untuk berhubungan seksual dengan para tamu.
"Dia (Mami T) juga merangkap seperti mucikari," ungkap Yusri.
Tersangka lainnya berinisial D alias F dan TW yang berperan mencari anak-anak di bawah umur melalui media sosial.
Keduanya lalu menjual anak-anak itu kepada tersangka yang biasa dipanggil mami.
Anak-anak di bawah umur tersebut dijual seharga Rp 750.000 hingga Rp 1.500.000 kepada tersangka yang dipanggil mami itu.
Tersangka selanjutnya adalah A dan E.