Follow Us

Dipaksa Ladeni Empat Pria Hidung Belang dalam Sehari, Terungkap Fakta Miris Remaja jadi Budak Seks dalam Lingkaran Praktik Prostitusi Online di Ibu Kota

Rahma Imanina Hasfi - Kamis, 30 Januari 2020 | 14:45
Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dalam kasus prostitusi online ini
Pixabay

Tidak hanya eksploitasi seksual, JO juga mengalami penyiksaan dari para tersangka dalam kasus prostitusi online ini

"Ya nanti, kami minta keterangan (pengelola), termasuk juga pemilik kamar itu nanti kita mintai keterangan. Apakah yang bersangkutan mengetahui atau tidak," jelas dia.

Jika pihak pemilik dan pengelola mengetahui adanya praktik prostitusi, bukan tidak mungkin keduanya ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dilarang Lewat Jalur Busway, Pria Pengendara Motor Plat Merah ini Malah Ngamuk dan Hampir Pukul Petugas, Netizen: Motor Pemerintah Aja Belagu!

"Kalau mengetahui, tentunya akan dikenai pidana juga karena dia turut membantu menyediakan tempat," jelasnya.

Hal tersebut menandakan adanya potensi tersangka baru dari kasus ini.

Untuk tersangka yang sudah ada dijerat Pasal 76 C juncto Pasal 80 UU No 35 Tahun 2004.

Pasal 76 ayat 1 juncto Pasal 8 UU No 35 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka juga dikenakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

"Dan Pasal 76 Ayat 1 juncto Pasal 8 itu menempatkan membiarkan atau menyuruh lakukan secara eksploitasi secara ekonomi dan atau seksual terhadap anak dengan ancaman 10 tahun penjara," tambah dia.

(Walda Marison)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Lima Fakta Kasus Remaja Jadi Budak Seks di Apartemen Kalibata City

Source : Kompas.com

Editor : Suar

Baca Lainnya

Latest