Ini berarti, Pemprov DKI harus mendapat izin terlebih dahulu sebelum kembali melanjutkan proyek revitalisasi kawasan bersejarah itu.
"Eksekutif khususnya Pemda melaksanakan ini tanpa seizin Ketua Komisi Pengarahan. Kan harusnya koordinasi, buka komunikasi," ujarnya di kawasan Monas, Gambir, Jakarta Pusat.
Untuk itu Prasetyo meminta Pemprov DKI mematuhi rekomendasi DPRD DKI yang memintarevitalisasiMonasdihentikan mulai Rabu (29/1/2020) besok.
"Tolong revitalisasi ini sementara dihentikan mulai besok, menunggu surat dari Kemensestneg," ujarnya.
(Dionisius Arya Bima Suci/Tribun Jakarta)
Artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul DPRD DKI Jakarta Bakal Polisikan Anies Baswedan Jika Lanjutkan Proyek Revitalisasi Monas