Suar.ID - Revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi.
Revitalisasi tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.
Sekretaris Utama Kemensetneg Setya Utama menyebut, keberadaan Komisi Pengarah ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 25 Tahun 1995 tentang Pembangunan Kawasan Medan Merdeka di Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Adapun Komisi Pengarah terdiri dari gabungan tujuh instansi.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menjabat sebagai ketuanya dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai sekretaris.
Setya menambahkan, sebelum revitalisasi dilakukan, seharusnya Pemprov DKI mengajukan izin terlebih dahulu kepada Komisi Pengawas untuk selanjutnya dilalukan pembahasan.
"Nah, tugas pengarah itu memberikan pendapat dan pengarahan terhadap Badan Pelaksana."
"Tugasnya memberikan persetujuan terhadap perencanaan beserta pembiayaan pembangunan Taman Medan Merdeka."
"Kemudian melakukan pengendalian," ujar Setya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).
Setelah permohonan izin diajukan, lanjut Satya, setiap anggota Komisi Pengawas akan memberikan masukannya.