Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Tebang Ratusan Pohon untuk Revitalisasi Monas tanpa Disertai Prosedur yang Sesuai, Pemprov DKI Jakarta bisa Dipidanakan! Anies Baswedan: Ramai di Twitter saja

Ervananto Ekadilla - Kamis, 23 Januari 2020 | 18:00
Tebang Ratusan Pohon untuk Revitalisasi Monas tanpa Disertai Prosedur yang Sesuai, Pemprov DKI Jakarta bisa Dipidanakan! Anies Baswedan: Ramai di Twitter saja
Kolase Kompas.com

Suar.ID -Sebanyak 190 pohon di sisi selatan kawasan Monumen Nasional (Monas) di tebang oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Penebangan ini dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta dalam rangka revitalisasi kawasan monas.

Rencananya, kawasan selatan Monas tersebut akan dibangun ruang terbuka publik yang terdiri dari plaza dan air mancur.

Diketahui revitalisasi kawasan dan Tugu Monas merupakan bagian dari master plan hasil sayembara yang digelar oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2018.

Namun, revitalisasi kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, yang tengah dilakukan Pemprov DKI Jakarta menuai kontroversi.

Program tersebut dilakukan tanpa mengantongi izin Komisi Pengarah dan melewati tahapan-tahapan yang telah diatur.

Baca Juga: Padahal sudah Dianggarkan Rp 4 Miliar untuk Beli 6 Pengeras Suara, Anies Baswedan: Warga Keliling Bawa Toa Beritahu Peringatan Banjir

Ancaman Pidana

Komisi D DPRD DKI Jakarta mengingatkan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta terkait kemungkinan ancaman pidana menyusul penebangan 190 pohon di Monas, Jakarta Pusat.

Dalam rapat tersebut, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta Justin Adrian Untayana menyatakan Indonesia memiliki peraturan tentang pengubahan kawasan cagar budaya.

Ia menjelaskan siapapun pihak yang mengubah kawasan Cagar Budaya tanpa persetujuan, maka pihak tersebut dapat dipidana.

Source :CNNTribun Jakarta

Editor : Suar

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x