"Mungkin menambahkan saja, selain Keppres 25 tahun 1995 kita juga punya Undang-undang nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Bisa dipidana loh, Pak," kata Justin di tengah rapat di DPRD DKI Jakarta, melansir dari CNN, Rabu (22/1).
Dalam pasal 81 aturan tersebut tertulis bahwa setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang situs atau kawasan cagar budaya peringkat nasional atau lokal dengan izin menteri atau kepala daerah.
"Setiap orang yang tanpa izin mengubah Cagar Budaya dapat dipidana lima tahun atau denda sampai dengan Rp 100 miliar," ujar Justin.
Anggota Komisi D lainnya, Pantas Nainggolan mempertanyakan perizinan Pemprov DKI untuk merevitalisasi Monas.
Pantas membandingkan proyek revitalisasi Monas dengan proyek MRT di Monas dan revitalisasi Lapangan Banteng.
"Semua itu mereka izin dari Setneg loh. Hanya proyek ini yang dilaporkan dari Setneg belum mendapatkan izin untuk melakukan revitalisasi," kata Pantas.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ida Mahmuda meminta agar Dinas Citata untuk bisa menghentikan sementara pembangunan.
Menanggapi pernyataan DPRD, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan DKI Jakarta, Heru Hermawanto menyatakan pihaknya bakal menelaah terlebih dahulu aturan yang berlaku.